Selamat datang di website kami 'Jasa pengurusan balik nama kendaraan bermotor '
top
Page
Menu
News

BBN-KB


Biro Jasa STNK
CV.METRO PRIMA  

Jl. Salak VI No.20 Pondok benda Tangerang selatan

Tel. 082284957400



Balik nama kendaraan bermotor adalah pergantian kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik  lama yang tercatat namanya dalam STNK dan BPKB kepada pemilik baru baik dasar jual beli, lelang maupun hibah

Pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor Dasar Lelang

Untuk pengurusan kendaraan hasil lelang ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa, kitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kemudian pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.

"Kalau ada persyaratan dokumen yang belum terpenuhi maka belum dapat diproses. Tapi biasanya sudah ada petugas di balai lelang untuk memberikan arahan bagaimana pengurusan surat-surat nantinya

SYARAT DAN INFORMASI LELANG KEJAKSAAN

Peserta lelang dapat mengikuti pemeriksaan atas Obyek Lelang (Open House) yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 jam 10.00 WIB s/d jam 15.00 WIB di Gudang milik Bapak Handoyo yang beralamat di Jalan Pondok Jagung Timur No. 58 Kelurahan Pondok Jagung Timur Kecamatan Simpang Utara Kabupaten Tangerang Selatan;
Peserta lelang wajib mengikuti tahapan pelelangan sebagai berikut :
Melakukan pendaftaran di website https://www.lelang.go.id/;
Menyetorkan uang jaminan penawaran lelang ke rekening Virtual Account (VA) masing-masing peserta dan sudah harus efektif 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang (tidak boleh dicicil);
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Closed Bidding yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/;
Obyek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan peserta lelang dianggap telah mengetahui Obyek Lelang yang ditawar berikut keadaannya segala cacat/kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas Obyek Lelang dimaksud;
Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran Lelang disetor ke Kas Negara. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak memenangkan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank;
Pelaksanaan lelang dapat ditunda / dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan Peserta Lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua Hak untuk menuntut / menggugat / melaporkan Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku penjual / KPKNL Tangerang I selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan/penundaan/pelaksanaan Lelang dengan alasan apapun juga;

 

Kelengkapan untuk Urus Balik Nama Mobil Bekas


Seluruh proses pergantian nama dokumen mobil bekas dapat dilakukan di Kantor Samsat terdekat dengan lokasi Anda. Beberapa kelengkapan yang harus Anda persiapkan sebelumnya ialah sebagai berikut:

Fotokopi KTP Anda sebagai pemilik baru dari mobil tersebutBPKB asli mobil disertai dengan salinan fotokopiSTNK asli mobil disertai dengan salinan fotokopiKuitansi jual beli mobil bekas yang telah dibubuhi material Rp6.000 dan ditandangani asli disertai dengan fotokopiHasil cek fisik mobil Anda. Bukti ini bisa didapatkan di Samsat.

Cara Mengurus Balik Nama

Mengurus pergantian nama dokumen kepemilikan mobil bekas ini hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat. Bawa serta mobil yang akan diurus pergantian dokumennya. Berikut tahapannya:

Lakukan cek fisik mobil Anda pada lokasi yang telah ditentukan di area Kantor Samsat.Ikuti arahan yang diberikan oleh petugas.Parkirkan mobil Anda, selanjutnya petugas akan mengecek nomor rangka serta nomor mesin lalu menggosok stiker khusus yang ditempelkan.Setelah cek fisik selesai, petugas akan memberikan formulir yang dapat diisi sesuai data pada STNK dan mengarahkan Anda ke loket.Usai mengisi data, serahkan formulir dan STNK asli pada petugas di loket dan tunggu hingga seluruhnya selesai dicek.Saat proses pengecekan selesai dilakukan, nama yang tertera pada STNK akan dipanggil. Ambil berkas-berkas tersebut lalu arahkan diri Anda ke gedung kantor utama Samsat.Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP Anda sebagai pemiliki baru, serta kuitansi ke petugas di gedung Samsat.Setelah seluruh berkas dicek, Anda akan diminta untuk menyerahkan BKPB asli dan tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas.Setelah dipanggil, ambil kembali seluruh berkas yang telah dicek lalu berikan ke loket khusus. Jika Anda bingung loket mana yang harus dituju, cukup tanyakan pada petugas yang ada.Setelah menyerahkan berkas ke loket tunggu kembali nama Anda dipanggil. Ambil kembali berkas yang disertai dengan lembar tagihan lalu kembali ke loket pertama.Bayarlah tagihan sesuai dengan nominal yang tertera maka Anda akan mendapatkan bukti pembayaran dengan cap lunas. Setelah itu STNK mobil dengan nama Anda pun akan diberikan. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat di daerah Anda.Setelah mendapatkan STNK dengan nama Anda selesai, proses balik nama dokumen mobil masih berlanjut ke pembuatan BPKB baru.Pembuatan BPKP baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli dengan nama Anda.

Ingat, walau sudah selesai balik nama, seluruh berkas masih harus Anda simpan dengan baik. Sedikit tips untuk Anda, luangkan waktu sehari penuh untuk bisa mengurus seluruh prosesnya sekaligus dan bersabarlah.

Mengapa Harus Balik Nama?

Mungkin sebagian dari Anda masih bingung, apa urgensi dari proses balik nama ketika memiliki mobil bekas. Ini dia jawabannya.

Setiap tahun, Anda diwajibkan untuk mebayar Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB. Salah satu syarat untuk mengurus dan melunasi PKB ialah KTP dari pemilik mobil. Jika identitas pada STNK serta BPKPB mobil bekas yang dimiliki masih nama pemilik lama, itu berarti Anda harus meminjam KTP tersebut.

Bisa dibayangkan, betapa repotnya Anda jika harus terus-menerus meminjam KTP dari pemilik lama mobil tersebut. Anda beruntung jika mobil tersebut merupakan hibah dari orang tua atau kerabat. Namun jika pemiliknya adalah orang yang tidak Anda kenal sama sekali, tentu ini akan menyulitkan.

Itu sebabnya balik nama dokumen mobil bekas harus Anda urus secepatnya. Keadaan akan makin rumit jika terjadi kehilangan atau kecelakaan di saat dokumen tersebut masih mencantumkan nama si pemilik lama.

Estimasi Biaya untuk Balik Nama

Biaya balik nama di setiap daerah memiliki nominal yang berbeda-beda. Kira-kira rinciannya sebagai berikut:

Biaya pengesahan hasil cek fisik Rp30 ribu Pendaftaran balik nama STNK Rp30 ribu Biaya pendaftaran balik nama BKPB Rp100 ribu

Ketiga biaya itu termasuk pada biaya non pajak saja. Sementara biaya pajak yang kira-kira harus Anda bayarkan antara lain sebagai berikut:

Bea Balik Nama (BBN) 2/3 dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLJJ) sekitar Rp35 ribuAdministrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sekitar Rp30 ribu

Semoga informasi mengenai seluk-beluk balik nama dokumen yang jabarkan di atas dapat berguna bagi Anda.

Jangan lupa! Sebelum membeli mobil bekas, lakukanlah pengecekan keaslian serta kecocokan fisik dengan dokumen yang disertakan penjual.

Anda tidak perlu repot melakukan itu sendiri kecuali dengan sesuatu hal boleh memakai tenaga Biro jasa , kami akan bantu melakukan proses tersebut untuk Anda. Sehingga Anda tidak hanya mendapatkan mobil dengan kondisi yang bagus tapi juga dilengkapi dengan surat yang sah dan sesuai.

BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DASAR HIBAH

Hibah kendaraan bermotor adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga. Apakah Mobil hibah bisa dibalik nama ke atas nama orang lain? tentu bisa

Berikut Syarat-syarat balik nama dasar hibah
1. BPKB
2. STNK
3. Akte Jinah
4. Cek fisik
5. Foto copy KTP pemilik baru

Biro jasa stnk METRO PRIMA
 

« prev top next »
top
Page
Menu
News
top
Page
Menu
News

Powered by CMSimple